Tampilkan postingan dengan label deforestasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label deforestasi. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 21 September 2013

PLTMH, Pintu Masuk Bagi Upaya-Upaya Pelestarian Hutan dan Keaneka Ragaman Hayati

Desa Pantok  adalah salah satu desa di pedalaman Kalimantan Barat yang mengalami permasalahan hampir serupa yaitu keberadaan hutan di desa semakin terancam oleh deforestasi untuk kayu, pertanian dan perkebunan. Hampir 40%  dari luas wilayah Desa pantok atau setara dengan 2.794 hektar adalah hutan campuran. Namun dengan bertambahnya jumlah penduduk, permintaan lahan juga akan meningkat sehingga ada beberapa fungsi dari kawasan hutan digunakan untuk pertanian atau berubah menjadi semak dan kemudian digunakan untuk perkebunan. Di sisi lain penduduk desa tidak memiliki akses ke listrik PLN. Tidak memiliki sambungan listrik PLN dengan kata lain berarti biaya tinggi untuk mendapatkan listrik.  Menggunakan mesin genset pribadi bertenaga diesel juga berarti harus tersedia dana cukup untuk pembelian solar yang harganya bisa dua kali lipat dari harga resmi di SPBU, belum lagi termasuk dana cadangan untuk perawatan dan pembelian spareparts

Merupakan hunian Suku Dayak dari Sub Suku Dayak Mentukak, Desa Pantok berada Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Propinsi Kalimantan Barat. Desa ini memiliki luas wilayah 7.485 hektar populasi penduduknya sebesar 2.023 jiwa. Secara administratif, desa ini memiliki 4 dusun, yaitu Dusun Pantok, Dusun Kenabu, Dusun Landau Mentawa, dan Dusun Keyayo. Lokasi desa relatif terpencil, dari Ibukota Kabupaten memiliki jarak tempuh sekitar 45 Km dan Ibukota Provinsi memiliki jarak tempuh sekitar 358 Km. Akses ke Desa Pantok juga masih relatif sulit, jalan desa hanya dapat dilewati dengan kendaraan roda dua, jika dipaksakan kendaraan roda empat double gardan dapat mencapai pusat desa setelah melewati beberapa tanjakan jalan tanah yang berlumpur terutama pada musim penghujan.

 Fasilitator Lembaga Energi Hijau

Berangkat dari permasalahan tersebut di atas, Lembaga Energi Hijau (LEH) dengan dukungan dari GEF- SGP (Global Environtment Facility - Small Grants Programme) mengajak masyarakat Desa Pantok untuk mencari solusi guna menjawab permasalahan yang mereka hadapi.  Dari beberapa kali pertemuan musyawarah di desa, teridentifikasi setidaknya ada 3 (tiga) lokasi air terjun di desa tersebut yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi alternatif secara berkelanjutan melalui pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH). Berdasarkan pengukuran di lapangan didapat bahwa air terjun Batu Jatok di Sungai Mentukak memiliki potensi tenaga listrik sebesar 120 kW dan dapat menerangi rumah penduduk di Desa Pantok khususnya di Dusun Pantok dan Dusun Kenabu dengan lebih dari 150 rumah tangga. 

Peserta Musyawarah

Selain menghasilkan Dokumen perencanaan bersama pengelolaan PLTMH berbasis masyarakat yang memuat perencanaan teknis PLTMH beserta desain dan rencana anggaran biaya berikut skema pelestarian kegiatan (sustainable), kegiatan yang bertajuk Perencanaan Pengembangan Model Energi Terbarukan Terapan untuk Mendukung Pengelolaan Hutan Secara Berkelanjutan dan Peningkatan Ekonomi Masyarakat ini dinilai mampu meningkatkan pemahaman masyarakat dalam pengelolaan PLTMH yang mendukung pengelolaan hutan yang lestari.

 Keterwakilan Perempuan

Pemenuhan kebutuhan energi listrik menggunakan PLTMH ternyata dapat menjadi pintu masuk bagi upaya-upaya pelestarian hutan dan keaneka ragaman hayati. Sehingga muncul slogan di kalangan penduduk desa "Hutan Hilang - Air Pergi, Air Hilang - Listrik Mati".  Pentingnya hutan sebagai kawasan penyangga air menyebabkan muncul kesepakatan-kesapakatan baru di kalangan penduduk desa seperti penetapan kawasan catchment area, tidak membuka ladang dalam jarak tertentu dari bibir sungai di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) serta menanami kembali ladang yang sudah ditinggalkan (tembawang) dengan pohon hutan. 

Pengukuran potensi air

Meskipun demikian, untuk membangun sebuah PLTMH diperlukan investasi awal yang cukup besar, sehingga diperlukan dukungan pendanaan dari pemerintah maupun dari lembaga donor guna mewujudkannya.

Sabtu, 24 Maret 2012

Selayang Pandang PETI di Sungai Ayak

Jika anda berkesempatan untuk berkunjung ke Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, maka melewati kawasan ibu kota kecamatan tepatnya di Desa Sungai Ayak yang terletak di pinggiran Sungai Kapuas, anda akan disuguhi pemandangan areal yang rusak  akibat pertambangan emas rakyat hampir di seluruh tempat yang dulunya adalah kawasan hutan.  Lihat saja foto satelit yang di unggah di GoogleEarth berikut ini pada lokasi   0° 7'42.81"U dan 111° 4'51.81"T.  Ditaksir tidak kurang dari 900 hektar hutan yang telah berubah menjadi kolam dan padang pasir di Sungai Ayak.

 Beberapa titik areal hutan yang rusak akibat pertambangan emas rakyat di Desa Sungai Ayak dan sekitarnya

Sebenarnya tidak hanya di Sungai Ayak saja terjadi kerusakan hutan (deforestasi) akibat pertambangan emas.  Terdapat puluhan titik di sepanjang tepian sungai Kapuas yang bernasib serupa, dan menjadi salah satu penyebab sungai Kapuas semakin keruh dan terancam tercemar logam berat seperti mercury.

Sungai Ayak sendiri memiliki sejarah panjang penambangan emas, beberapa sumber menyebutkan bahwa emas telah ditemukan di kawasan ini lebih dari 200 tahun yang lalu.  Ini dibuktikan dengan adanya kampung yang dihuni oleh keturunan orang Jawa yang di bawa Belanda pada masa penjajahan untuk dipekerjakan sebagai buruh tambang, tepatnya di kampung Padung Jawa.  Padung sendiri artinya kolam besar atau danau.  Konon dulunya lokasi Padung adalah adalah sebuah bukit,  karena terus-terusan ditambang dengan cara dikeruk akhirnya menjadi kolam besar atau danau, sehingga tempat tersebut diberi nama Padung. Di tempat itu juga terdapat bangkai mesin uap berbentuk lokomotif untuk menyedot air sungai Kapuas ke lokasi penambangan.  Air diperlukan untuk menyemprot tanah sehingga mudah untuk memisahkan butiran emas.

Selama lebih dari 200 tahun, dapat diperkirakan sudah berapa banyak emas yang di hasilkan dari tambang di kawasan Sungai Ayak. Apakah ini berarti bahwa desa Sungai Ayak lantas menjadi desa yang makmur, dengan infrastruktur seperti jalan yang sudah diaspal dan mulus hingga ke dusun-dusun, sekolah dan biaya kesehatan gratis bagi penduduknyaOf course not!.  Desa Sungai Ayak tidak lebih dari desa-desa lainnya di Kalimantan Barat yang miskin akan infrastruktur, sarana pendidikan dan sarana kesehatan. Malahan penduduk desa terancam kekurangan air bersih dan terpapar logam berat mercury.  Tidak ada lagi sumber air yang layak konsumsi, bahkan untuk sekedar mandi.  Penyakit kulit sudah menjadi penyakit yang 'biasa' di sini.  Belum lagi polusi suara dan udara yang ditimbulkan oleh riuh ratusan mesin diesel para penambang tak jauh dari pemukiman penduduk.  

Sungai Yang Tercemar
Salah satu sungai yang tercemar limbah tambang, dulunya sungai ini sangat jernih dan digunakan penduduk untuk mandi dan mencuci.

Hingga detik ini kegiatan pertambangan oleh masyarakat terus berlangsung, ratusan mesin diesel masih terus meraung dan memuntahkan asap tebal setiap harinya.  Sekarang kegiatan mereka lebih dikenal dengan istilah PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin). Dengan alasan untuk sekedar mencari sesuap nasi dan menafkahi keluarga, para PETI dengan leluasa mengobok-obok kawasan yang diperkirakan mengandung emas, bahkan tak peduli jika ratusan hektar hutan secara perlahan habis terkikis.  

Jeck, mesin penambang yang digunakan PETI
Salah satu mesin tambang yang beroperasi

Belum ada yang memprediksi sampai kapan kegiatan penambangan emas di Sungai Ayak akan berhenti. Apakah menunggu hingga tidak ada lagi butiran emas di kawasan tersebut.  Atau menunggu hingga tidak ada lagi arael yang dapat ditambang, karena hanya tersisa kawasan pemukiman dan jalan saja yang tidak bisa ditambang.  

Permasalahan tambang rakyat memang kompleks dan multi dimensi.  Namun akibat yang ditimbulkan selalu sama, baik yang PETI maupun yang mengantongi perizinan (resmi atau tidak resmi!). Kawasan hutan yang rusak, air yang kotor dan tercemar, kesehatan yang buruk.  Bahkan lebih jauh akan berdampak terhadap perubahan iklim global.

Padang Pasir, peninggal PETI. Mau diapakan kalau sudah begini ?


Kawasan hutan yang telah berubah menjadi kolam dan  padang pasir gersang

Apakah kawasan di atas dapat dihutankan kembali? Dapatkah kegiatan PETI dihentikan? Akankah penduduk mendapatkan sungai-nya kembali jernih dan udara bebas polusi? Of course yes!.  Namun tentulah tidak mudah karena memerlukan waktu, tenaga, dan biaya yang tidak sedikit.  Diperlukan kesungguhan oleh pemerintah daerah, stake holder, dan pihak peduli lainnya untuk merealisasikan hal tersebut.  Bukankah sebuah keberhasilan besar selalu di mulai dari sebuah langkah kecil!  Ayo, siapa yang hendak memulai!


foto-foto : puskesmassungaiayak.blogspot.com/pribadi