Sebagai sebuah proyek multi disiplin ilmu, keberhasilan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) tentunya sudah ditentukan jauh-jauh hari sejak dari studi kelayakan, perencanaan yang menyeluruh hingga pelaksanaan. Namun yang sangat berperan dalam pelestarian proyek ketika selesai dibangun adalah kelembagaan Pengelola PLTMH. Akan tetapi banyak PLTMH yang berhasil dibangun kurang memperhatikan hal ini. Kelembagaan pengelola PLTMH yang diserahkan kepada masyarakat selaku penerima manfaat kurang dipersiapkan dengan baik, seperti penguatan kemampuan untuk operator lokal sehingga bisa merawat dan memperbaiki kerusakan komponen mekanikal elektrikal PLTMH termasuk perawatan bangunan sipil. Kemampuan manajerial badan pengelola PLTMH dalam hal administrasi dan pengelolaan iuran juga perlu diperkuat. Iuran dari penerima manfaat sangat diperlukan untuk biaya operasional dan perawatan, sehingga tidak lagi mengandalkan bantuan dari pemerintah untuk pemeliharaan PLTMH.
Mengingat pentingnya keberadaan kelembagaan pengelola PLTMH, maka Lembaga Energi Hijau bekerja sama dengan Pelaksana Proyek PLTMH di Kabupaten Sekadau, tepatnya berlokasi di Dusun Sangke, Desa Meragun, Kecamatan Nanga Taman, telah melakukan pendampingan bagi kelembangaan pengelola PLTMH. Proyek PLTMH ini dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Pertambangan Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2012. Selanjutnya proyek ini lebih dikenal sebagai PLTMH Sirin Punti, karena memanfaatkan tenaga potensial air terjun Sirin Punti yang terletak di daerah tersebut.
Adapun kegiatan utama pendampingan adalah :
- Sosialisasi Proyek PLTMH dan Pengelolaan PLTMH oleh masyarakat selaku penerima manfaat
- Penyusunan aturan / kesepakatan dan sanksi-sanksi yang akan dituangkan dalam AD/ART Lembaga Pengelola PLTMH
- Pembentukan dan pemilihan pengurus Lembaga Pengelola PLTMH, kemudian disebut Badan Pengelola PLTMH Sirin Punti
- Sosialisasi aturan / kesepakatan dan sanksi-sanksi termasuk Sosialisasi AD/ART Badan Pengelola
- Pelatihan pengurus Badan Pengelola PLTMH
- Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) Badan Pengelola PLTMH.
Struktur Organisasi
Pelaksanaan pendampingan pada dasarnya sudah dimulai saat proyek akan dibangun, hingga selesai dibangun. Sosialisasi dilakukan secara formal maupun informal dan berulang-ulang kali sehingga diharapkan masyarakat penerima manfaat memahami tentang PLTMH dan pelestariannya. Hal yang turut disosialisasikan adalah pentingnya menjaga kelestarian sumber air sebagai penggerak utama PLTMH. Menjaga kelestarian air berarti menjaga kelestarian hutan di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Sirin Punti sebagai kawasan penyangga air.
Lembaga Energi Hijau memfasilitasi pembentukan Lembaga Pengelola PLTMH
Khusus untuk calon operator bahkan sudah dilatih sejak dari awal pembangunan PLTMH. Latihan yang diberikan berbentuk OJT (On the Job Training) meliputi pelatihan mengenal bangunan sipil PLTMH, memasang jaringan transmisi listrik, memasang jaringan listrik rumah tangga hingga mengoperasikan peralatan mekanikal elektrikal. Calon operator juga diberikan upah HOK (hari orang kerja) seperti layaknya tenaga kerja proyek yang lainnya.
Masyarakat penerima manfaat (pelanggan) membuat beberapa kesepakatan
Pembentukan Badan Pengelola PLTMH dilaksanakan ketika proyek sudah mencapai progress 90%. Struktur organisasi yang diterapkan menempatkan seluruh penerima manfaat listrik PLTMH yang disebut Pelanggan di posisi puncak. Di bawah Pelanggan ada Badan Pembina yang otomatis diisi oleh Kepala Desa, Kepala Dusun dan Ketua-ketua RT. Selanjutnya di bawah Badan Pembina ada Badan Pengelola PLTMH yang keanggotaannya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan 2 (dua) orang Operator. Pemilihan pengurus Badan Pengelola dilaksanakan secara langsung, terbuka serta melibatkan keterwakilan suara perempuan.
Keterwakilan perempuan dalam pemilihan lembaga pengelola PLTMH
Sebelum dilakukan pemilihan Badan Pengelola PLTMH Sirin Punti, seluruh pelanggan membuat beberapa kesepakatan dan sanksi-sanksi, diantaranya adalah jadwal listrik menyala dalam sehari, besar iuran listrik perbulan dan besar honor pengurus Badan Pengelola. Pembahasan mengenai pencurian listrik adalah topik yang paling menarik perhatian dan membutuhkan waktu yang cukup lama untuk menyepakati sanksi yang akan diterapkan. Pencurian listrik didefenisikan sebagai penambahan jaringan baru atau menambah titik lampu tanpa sepengetahuan Badan Pengelola PLTMH Sirin Punti termasuk merusak atau mengganti MCB (Magnetic Circiut Breaker). Karena hanya menggunakan MCB kapasitas 1 ampere serta tidak menggunakan meteran listrik, maka besaran iuran ditentukan dengan jumlah titik lampu dan TV yang dipergunakan oleh pelanggan. Mengingat pencurian listrik sebagai hal yang krusial karena dapat berakibat fatal jika terjadi kelebihan beban pada generator listrik, maka akhirnya disepakati selain diberikan denda kepada pencuri listrik juga akan dikenakan sanksi adat setempat.
Kepada Badan Pembina dan Badan Pengelola PLTMH Sirin Punti selanjutnya akan diberikan pelatihan yang intensif. Bukankah kelembagaan Pengelola yang mantap kunci lestarinya PLTMH . (bersambung)