Sabtu, 21 September 2013

PLTMH, Pintu Masuk Bagi Upaya-Upaya Pelestarian Hutan dan Keaneka Ragaman Hayati

Desa Pantok  adalah salah satu desa di pedalaman Kalimantan Barat yang mengalami permasalahan hampir serupa yaitu keberadaan hutan di desa semakin terancam oleh deforestasi untuk kayu, pertanian dan perkebunan. Hampir 40%  dari luas wilayah Desa pantok atau setara dengan 2.794 hektar adalah hutan campuran. Namun dengan bertambahnya jumlah penduduk, permintaan lahan juga akan meningkat sehingga ada beberapa fungsi dari kawasan hutan digunakan untuk pertanian atau berubah menjadi semak dan kemudian digunakan untuk perkebunan. Di sisi lain penduduk desa tidak memiliki akses ke listrik PLN. Tidak memiliki sambungan listrik PLN dengan kata lain berarti biaya tinggi untuk mendapatkan listrik.  Menggunakan mesin genset pribadi bertenaga diesel juga berarti harus tersedia dana cukup untuk pembelian solar yang harganya bisa dua kali lipat dari harga resmi di SPBU, belum lagi termasuk dana cadangan untuk perawatan dan pembelian spareparts

Merupakan hunian Suku Dayak dari Sub Suku Dayak Mentukak, Desa Pantok berada Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Propinsi Kalimantan Barat. Desa ini memiliki luas wilayah 7.485 hektar populasi penduduknya sebesar 2.023 jiwa. Secara administratif, desa ini memiliki 4 dusun, yaitu Dusun Pantok, Dusun Kenabu, Dusun Landau Mentawa, dan Dusun Keyayo. Lokasi desa relatif terpencil, dari Ibukota Kabupaten memiliki jarak tempuh sekitar 45 Km dan Ibukota Provinsi memiliki jarak tempuh sekitar 358 Km. Akses ke Desa Pantok juga masih relatif sulit, jalan desa hanya dapat dilewati dengan kendaraan roda dua, jika dipaksakan kendaraan roda empat double gardan dapat mencapai pusat desa setelah melewati beberapa tanjakan jalan tanah yang berlumpur terutama pada musim penghujan.

 Fasilitator Lembaga Energi Hijau

Berangkat dari permasalahan tersebut di atas, Lembaga Energi Hijau (LEH) dengan dukungan dari GEF- SGP (Global Environtment Facility - Small Grants Programme) mengajak masyarakat Desa Pantok untuk mencari solusi guna menjawab permasalahan yang mereka hadapi.  Dari beberapa kali pertemuan musyawarah di desa, teridentifikasi setidaknya ada 3 (tiga) lokasi air terjun di desa tersebut yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi alternatif secara berkelanjutan melalui pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH). Berdasarkan pengukuran di lapangan didapat bahwa air terjun Batu Jatok di Sungai Mentukak memiliki potensi tenaga listrik sebesar 120 kW dan dapat menerangi rumah penduduk di Desa Pantok khususnya di Dusun Pantok dan Dusun Kenabu dengan lebih dari 150 rumah tangga. 

Peserta Musyawarah

Selain menghasilkan Dokumen perencanaan bersama pengelolaan PLTMH berbasis masyarakat yang memuat perencanaan teknis PLTMH beserta desain dan rencana anggaran biaya berikut skema pelestarian kegiatan (sustainable), kegiatan yang bertajuk Perencanaan Pengembangan Model Energi Terbarukan Terapan untuk Mendukung Pengelolaan Hutan Secara Berkelanjutan dan Peningkatan Ekonomi Masyarakat ini dinilai mampu meningkatkan pemahaman masyarakat dalam pengelolaan PLTMH yang mendukung pengelolaan hutan yang lestari.

 Keterwakilan Perempuan

Pemenuhan kebutuhan energi listrik menggunakan PLTMH ternyata dapat menjadi pintu masuk bagi upaya-upaya pelestarian hutan dan keaneka ragaman hayati. Sehingga muncul slogan di kalangan penduduk desa "Hutan Hilang - Air Pergi, Air Hilang - Listrik Mati".  Pentingnya hutan sebagai kawasan penyangga air menyebabkan muncul kesepakatan-kesapakatan baru di kalangan penduduk desa seperti penetapan kawasan catchment area, tidak membuka ladang dalam jarak tertentu dari bibir sungai di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) serta menanami kembali ladang yang sudah ditinggalkan (tembawang) dengan pohon hutan. 

Pengukuran potensi air

Meskipun demikian, untuk membangun sebuah PLTMH diperlukan investasi awal yang cukup besar, sehingga diperlukan dukungan pendanaan dari pemerintah maupun dari lembaga donor guna mewujudkannya.