Senin, 25 November 2013

Sunsong yang Rindu Menyongsong Listrik

Sebagai salah satu desa 'berdaulat' di pedalaman Kalimantan Barat, sangat wajar jika Desa Sunsong juga ingin disejajarkan dengan desa-desa lain terutama dalam mendapatkan akses listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN).  Namun apa daya, letak desa yang sangat jauh dari Ibukota Kecamatan plus akses jalan yang hanya bisa diarungi menggunakan kendaraan roda dua membuat harapan desa mereka dialiri listrik PLN sepertinya sulit terwujud, bahkan dalam kurun waktu beberapa tahun ke depan.

Sebenarnya Desa Sunsong 'hanya' berjarak 30 km dari ibukota kecamatan, tetapi medan jalan tanah yang berlumpur serta berbukitan menyebabkan perjalanan ke desa tersebut harus ditempuh dalam waktu lebih dari 3 (tiga) jam.  Hal ini yang mungkin menjadi salah satu sebab mengapa PLN belum mengalirkan kabel listriknya ke Sunsong.

Desa Sunsong yang merupakan kediaman penduduk asli Kalimantan subsuku Dayak Taman, terletak di sisi timur paling jauh Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau - Kalimantan Barat.  Dengan dukungan dari Dusun Sunsong, Dusun Saka Tiga dan Dusun Bungkong, maka Desa Sunsong memiliki 275 KK yang begitu merindukan listrik hadir di tengah mereka. Selama ini hanya sedikit dari mereka yang mampu mengandalkan listrik dari genset tenaga diesel berbahan bakar solar, sisanya terpaksa membiarkan rumah mereka diselimuti kegelapan setiap malamnya.

Padahal Penduduk Sunsong memiliki potensi yang besar untuk menjadi Desa mandiri energi. Adalah air terjun Riam Moran yang terletak di samping desa mereka ternyata memiliki energi kinetik yang besar sehingga mampu menggerakkan dinamo listrik dan memenuhi kebutuhan listrik penduduk Desa.  Hal ini terungkap ketika Aban selaku Kepala Desa Sunsong atas inisiasi dari Koperasi Serba Usaha 'Ankara' mengundang Lembaga Enegi Hijau untuk melakukan study kelayakan di lokasi tersebut.



Dengan tinggi terjun sekitar 42 meter serta debit air yang memadai bahkan pada musim kemarau, maka air terjun Riam Moran sangat potensial untuk dijadikan sebagai Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH).  Dengan estimasi kebutuhan total listrik yang dibutuhkan oleh penduduk desa adalah 67 ribu watt, maka Riam Moran diperhitungkan mampu menggerakkan dinamo sebesar 100 ribu watt. Hal ini tentunya menumbuhkan harapan yang sangat besar bagi penduduk Desa Sunsong agar listrik segera menerangi desa mereka.


Dalam sebuah pertemuan di desa, seluruh perserta yang hadir bersepakat untuk membangun PLTMH secara swadaya.  Namun kemampuan swadaya mereka hanya terbatas pada penyediaan material lokal seperti batu, pasir, kayu dan tenaga saja.  Estimasi biaya yang besar dalam membangun PLTMH, terutama untuk membeli kabel listrik, turbin dan dinamo serta semen untuk bendungan intake memaksa meredam keinginan mereka. Penduduk desa hanya bisa mempercayakan kepada Kepala Desa, Pengurus Koperasi termasuk Lembaga Energi Hijau untuk mengupayakan pendanaan PLTMH tersebut kepada pemerintah ataupun pihak lain yang bersedia, dengan memandang bahwa pembangunan PLTMH di desa yang terpencil selain turut menyukseskan program pemerintah akan pemanfaatan energi baru yang terbarukan, juga merupakan pintu masuk bagi upaya-upaya pelestarian lingkungan dan keaneka ragaman hayati.  Sebab sejak pertemuan di desa pada malam itu, sudah terpateri di benak penduduk desa bahwa hanya hutan yang lestarilah yang mampu memberikan air yang berlimpah kepada mereka.

Semoga kelak PLTMH akan segera terbangun di desa Sunsong dimana penduduknya sangat rindu menyonsong datangnya listrik di desa mereka.  Imbalan dari semua itu adalah peningkatan kualitas hidup dan ekonomi penduduk desa serta tidak kalah penting adalah kawasan hutan yang terjaga dari upaya-upaya penebangan liar dan pembukaan hutan membabi buta.  Semoga!



Sabtu, 21 September 2013

PLTMH, Pintu Masuk Bagi Upaya-Upaya Pelestarian Hutan dan Keaneka Ragaman Hayati

Desa Pantok  adalah salah satu desa di pedalaman Kalimantan Barat yang mengalami permasalahan hampir serupa yaitu keberadaan hutan di desa semakin terancam oleh deforestasi untuk kayu, pertanian dan perkebunan. Hampir 40%  dari luas wilayah Desa pantok atau setara dengan 2.794 hektar adalah hutan campuran. Namun dengan bertambahnya jumlah penduduk, permintaan lahan juga akan meningkat sehingga ada beberapa fungsi dari kawasan hutan digunakan untuk pertanian atau berubah menjadi semak dan kemudian digunakan untuk perkebunan. Di sisi lain penduduk desa tidak memiliki akses ke listrik PLN. Tidak memiliki sambungan listrik PLN dengan kata lain berarti biaya tinggi untuk mendapatkan listrik.  Menggunakan mesin genset pribadi bertenaga diesel juga berarti harus tersedia dana cukup untuk pembelian solar yang harganya bisa dua kali lipat dari harga resmi di SPBU, belum lagi termasuk dana cadangan untuk perawatan dan pembelian spareparts

Merupakan hunian Suku Dayak dari Sub Suku Dayak Mentukak, Desa Pantok berada Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Propinsi Kalimantan Barat. Desa ini memiliki luas wilayah 7.485 hektar populasi penduduknya sebesar 2.023 jiwa. Secara administratif, desa ini memiliki 4 dusun, yaitu Dusun Pantok, Dusun Kenabu, Dusun Landau Mentawa, dan Dusun Keyayo. Lokasi desa relatif terpencil, dari Ibukota Kabupaten memiliki jarak tempuh sekitar 45 Km dan Ibukota Provinsi memiliki jarak tempuh sekitar 358 Km. Akses ke Desa Pantok juga masih relatif sulit, jalan desa hanya dapat dilewati dengan kendaraan roda dua, jika dipaksakan kendaraan roda empat double gardan dapat mencapai pusat desa setelah melewati beberapa tanjakan jalan tanah yang berlumpur terutama pada musim penghujan.

 Fasilitator Lembaga Energi Hijau

Berangkat dari permasalahan tersebut di atas, Lembaga Energi Hijau (LEH) dengan dukungan dari GEF- SGP (Global Environtment Facility - Small Grants Programme) mengajak masyarakat Desa Pantok untuk mencari solusi guna menjawab permasalahan yang mereka hadapi.  Dari beberapa kali pertemuan musyawarah di desa, teridentifikasi setidaknya ada 3 (tiga) lokasi air terjun di desa tersebut yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi alternatif secara berkelanjutan melalui pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH). Berdasarkan pengukuran di lapangan didapat bahwa air terjun Batu Jatok di Sungai Mentukak memiliki potensi tenaga listrik sebesar 120 kW dan dapat menerangi rumah penduduk di Desa Pantok khususnya di Dusun Pantok dan Dusun Kenabu dengan lebih dari 150 rumah tangga. 

Peserta Musyawarah

Selain menghasilkan Dokumen perencanaan bersama pengelolaan PLTMH berbasis masyarakat yang memuat perencanaan teknis PLTMH beserta desain dan rencana anggaran biaya berikut skema pelestarian kegiatan (sustainable), kegiatan yang bertajuk Perencanaan Pengembangan Model Energi Terbarukan Terapan untuk Mendukung Pengelolaan Hutan Secara Berkelanjutan dan Peningkatan Ekonomi Masyarakat ini dinilai mampu meningkatkan pemahaman masyarakat dalam pengelolaan PLTMH yang mendukung pengelolaan hutan yang lestari.

 Keterwakilan Perempuan

Pemenuhan kebutuhan energi listrik menggunakan PLTMH ternyata dapat menjadi pintu masuk bagi upaya-upaya pelestarian hutan dan keaneka ragaman hayati. Sehingga muncul slogan di kalangan penduduk desa "Hutan Hilang - Air Pergi, Air Hilang - Listrik Mati".  Pentingnya hutan sebagai kawasan penyangga air menyebabkan muncul kesepakatan-kesapakatan baru di kalangan penduduk desa seperti penetapan kawasan catchment area, tidak membuka ladang dalam jarak tertentu dari bibir sungai di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) serta menanami kembali ladang yang sudah ditinggalkan (tembawang) dengan pohon hutan. 

Pengukuran potensi air

Meskipun demikian, untuk membangun sebuah PLTMH diperlukan investasi awal yang cukup besar, sehingga diperlukan dukungan pendanaan dari pemerintah maupun dari lembaga donor guna mewujudkannya.

Rabu, 22 Mei 2013

Prasasti Batu Bertulis Nanga Mahap Masih Penuh Misteri

Keberadaan sebongkah batu dengan volume lebih kurang 38 meter kubik di atas permukaan tanah ini memang menyimpan banyak misteri. Batu yang pernah diteliti oleh tim Puslitar dari Jakarta tahun 1982 lampau ini berukirkan ornamen berupa barisan keris (?) dan tulisan menggunakan huruf palawa, sehingga dapat diperkirakan bahwa batu tersebut diukir pada kisaran tahun 650 Masehi pada masa akhir Hindu dan awal Buddha. Tulisan itu sendiri menggunakan bahasa sankskerta dan belum pernah dipublikasikan terjemahannya. 

Batu yang kemudian dikenal sebagai Prasasti Batu Bertulis ini ditemukan di Kampung Pait, Desa Sebabas, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat. Yang mencengangkan bahwa batu tersebut berdiri tunggal di kawasan tersebut. Tak nampak batu-batu lain di sekitarnya. Dan lebih mengherankan lagi, tidak ada satupun kerajaan Hindu atau Budha di belantara ini pun dalam radius ratusan kilometer. Bahkan Kerajaan Kutai yang merupakan kerajaan Hindu tertua di Indonesia terletak nun jauh di sebelah timur pulau Kalimantan ini. 

Batu penuh misteri di tengah belantara

Boleh jadi batu ini adalah satu-satunya batu bertulis (prasasti) di Kalimantan selain Prasasti Kutai yang terkenal itu. Dapat dipastikan bahwa batu ini tidak diukir oleh penduduk kampung, mengingat Suku Dayak yang bermukim di sekitar Batu Bertulis tidak memiliki budaya atau ketrampilan mengukir batu, apalagi menurut tetua kampung, pada saat kampung mereka dibuka, batu berikut ukirannya sudah berdiri di sana. Maklum saja, pada jaman dahulu suku Dayak memang suka berpindah tempat mengikuti pembukaan ladang mereka yang juga berpindah-pindah. 

Lantas siapa yang mengukirnya?. Dengan maksud apa? Mengapa harus terletak jauh dari tempat asal mereka? Apa makna dari ukiran dan tulisan di batu tersebut?. Agaknya Prasasti Batu Bertulis Kampung Pait masih akan menyimpan misterinya sendiri. 

Bagi anda yang tertarik untuk melakukan penelitian atau sekedar berkunjung, Prasasti peninggalan Kerajaan Hindu di tanah air ini terletak di Kampung Pait,Kecamatan Nanga Mahap. Dari kota Sekadau menempuh perjalan darat dengan kendaraan roda empat sejauh 60 km menuju ibukota kecamatan Nanga Mahap,setelah itu perjalanan dilanjutkan sekitar 18 km menuju lokasi menggunakan kendaraan roda dua melewati jalan sirtu dan rabat beton.

Replika di Museum Pontianak

Namun jika anda belum mempunyai rencana atau waktu untuk berkunjung, maka anda dapat melihat Replika Parasati Batu Bertulis Kampung Pait di Plaza Museum Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat. koleksi pribadi

Definisi Energi Hijau

Definisi energi hijau paling sederhana adalah energi yang dihasilkan dari sumber energi yang lebih ramah lingkungan (atau "hijau") dibandingkan dengan bahan bakar fosil (batubara, minyak, dan gas alam).

Karena itulah energi hijau mencakup semua sumber energi terbarukan (surya, angin, panas bumi, biofuel, tenaga air), dan menurut definisi juga harus mencakup energi nuklir meskipun ada banyak penggiat lingkungan yang menentang gagasan mengenai energi nuklir masuk ke dalam energi hijau karena nuklir memiliki masalah limbah, dan efeknya yang berbahaya terhadap lingkungan.

Terminologi energi hijau diciptakan untuk memisahkan bahan basar fosil yang mengakibatkan tingkat polusi yang tinggi dengan bahan bakar lainnya yang mengakibatkan polusi lebih rendah dan ramah lingkungan seperti pada sumber energi terbarukan. Perubahan iklim telah menjadi ancaman global, dan dunia perlu menemukan pilihan energi bersih (lebih sedikit emisi), dan dengan demikian energi hijau penting untuk terus berkembang.

Energi hijau masih tidak cukup kuat untuk bersaing dengan bahan bakar fosil. Hal ini terutama karena energi hijau masih menjadi pilihan energi yang secara signifikan lebih mahal dibandingkan dengan bahan bakar fosil, dan dengan demikian banyak negara, terutama negara berkembang, tetap menggunakan bahan bakar fosil yang lebih murah seperti batubara.

Istilah energi hijau tidak hanya mencakup sumber energi terbarukan tetapi dapat diperluas untuk mencakup konservasi energi (contohnya energi hijau juga dipakai untuk menyebut bangunan yang dibangun dengan cara agar tetap dingin di siang hari dan tetap panas di malam hari melalui desain arsitektur yang tidak mengandalkan AC atau sistem pemanas ruangan).

Promosi energi hijau tidak hanya dengan menggunakan sumber energi terbarukan di tahun-tahun mendatang, tetapi juga untuk membuat dominasi teknologi bahan bakar fosil saat ini menjadi lebih hijau dan mengurangi tingkat polusi (seperti teknologi batubara bersih).

Istilah energi hijau kadang-kadang diidentifikasikan dengan istilah energi berkelanjutan, tetapi hal ini tidak sepenuhnya benar karena energi yang berkelanjutan juga mencakup teknologi untuk meningkatkan efisiensi energi. Energi hijau tidak mengacu pada efisiensi sumber energi terbarukan tetapi hanya menekankan pada dampak positif mereka terhadap lingkungan (dibandingkan dengan bahan bakar fosil).

source:  indoenergi


Jumat, 05 April 2013

energi hijau: Membangun PLTMH Murah Secara Swadaya

energi hijau: Membangun PLTMH Murah Secara Swadaya: Saat ini Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) sudah menjadi primadona alternatif energi listrik murah bagi masyarakat desa di da...

Rabu, 03 April 2013

Membangun PLTMH Murah Secara Swadaya

Saat ini Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) sudah menjadi primadona alternatif energi listrik murah bagi masyarakat desa di daerah terpencil. Apalagi mengingat di negeri ini untuk mendapatkan 1 liter BBM solar, masyarakat di daerah pedalaman harus mengeluarkan biaya hingga hampir 3 kali lipat dari harga resmi pemerintah.  Ya! saat ini masyarakat pedalaman yang jauh dari akses listrik PLN memang mengandalkan generator listrik tenaga diesel berbahan bakar solar, mereka lazim menyebutnya mesin genset. Hampir tiap rumah memiliki genset bertenaga minimal 3 kV.  Bagi yang tidak memiliki genset mendapatkan pasokan listrik dari tetangga terdekat dengan membayar iuran bulanan. Jika beruntung, setiap malam dari jam 6 sore hingga jam 10 malam, rumah mereka akan diterangi listrik.  Setiap malam mereka akan menghabiskan 2 liter solar untuk 1 unit genset. Jika harga 1 liter solar Rp.11.000,- di tempat, maka dalam 1 bulan mereka menghabiskan rata-rata Rp.11.000,- x 2 liter x 30 hari = Rp.660.000,-.  Nilai tersebut belum termasuk sparepart dan biaya kerusakan.  Namun jika solar tiba-tiba menghilang atau sulit didapat, terpaksa rumah mereka dalam kegelapan hingga pagi harinya. Dulu ketika minyak tanah masih disubsidi oleh pemerintah, mereka masih bisa menggunakan lampu teplok ataupun pelita minyak tanah.  Sekarang minyak tanah sudah tidak lagi dijual di desa mereka ataupun di desa-desa tetangga. 

Namun besarnya biaya pembangunan dan  kurangnya pengetahuan masyarakat desa mengenai PLTMH menyebabkan banyak sumber daya air yang potensial untuk membangun PLTMH belum dimanfaatkan.  Padahal bagi banyak pihak, pembangunan sebuah PLTMH dapat menjadi pintu masuk bagi upaya-upaya pelestarian hutan dan keanekaragaman hayati di dalamnya. Mudah dipahami bahwa untuk menjaga kelangsungan pasokan air untuk penggerak PLTMH, maka mau tidak mau masyarakat penerima manfaat PLTMH harus menjaga dan melestarikan hutan di sekitar daerah aliran sungai jika tidak mau suatu saat nanti debit air berkurang dan tidak mampu menggerakkan turbin listrik mereka. "Hutan hilang - air pergi. Air pergi - listrik mati", kira-kira demikian slogan mereka.

STUDI KELAYAKAN
Hal pertama yang harus dilakukan sebelum merencanakan pembangunan sebuah PLTMH adalah melakukan studi kelayakan sumber air sebagai tenaga utama penggerak turbin. Adapun hasil yang diharapkan adalah data debit air (Q) dan beda tinggi (H) terjunan air.  Selain itu perkiraan luas tutupan hutan di sekitar daerah aliran sungai (DAS) dapat dijadikan acuan kontinuitas debit air sepanjang tahun. Banyak cara dan metode yang dapat dilakukan untuk mendapatkan data debit air dan beda tinggi.  Alat bantu seperti flowmeter, theodolite dan GPS lazim digunakan. Namun pengukuran manual secara sederhana menggunakan meteran dan selang air dapat dilakukan oleh masyarakat sebagai estimasi. Saat ini PLTMH sudah dapat dibangun pada terjunan mulai dari tinggi 3 meter pada debit air yang memadai.

 Survey di lokasi potensi air

Saat terbaik melakukan studi kelayakan adalah pada saat musim kemarau dimana debit air pada level kritis. Dari data debit air dan beda tinggi dapat diperkirakan potensi hidrolika dan kapasitas listrik yanng dihasilkan. Data jumlah calon penerima manfaat diperlukan untuk memperkirakan total pemakaian daya. Jangan pernah memaksakan hasil studi kelayakan sebab bisa berakibat fatal. Pembangunan PLTMH dapat gagal jika tidak dilakukan studi kelayakan secara cermat.

PERENCANAAN PLTMH
Perencanaan disini dimaksudkan untuk mendapatkan desain PLTMH yang paling sesuai dengan karakter daerah setempat.  Perencanaan harus mengacu pada hasil studi kelayakan. Adapun hal-hal yang termasuk dalam perencanaan diantaranya adalah :
  • Bendungan intake
  • Saluran pembawa
  • Bak penenang
  • Pipa pesat
  • Rumah turbin
  • Turbin, Generator, ELC, Ballast load, panel kontrol dan aksesoris
  • Jaringan transmisi listrik
  • Instalasi titik lampu dalam rumah
  • Aksesoris pendukung.
Perencanaan PLTMH juga harus sudah termasuk perencanaan kelembagaan kelompok pengelola pasca pembangunan PLTMH dan Perdes yang mengatur perlindungan hutan di sekitar daerah aliran sungai sumber air.

MEMBANGUN PLTMH MURAH
Meskipun banyak sumber air yang potensial untuk dibangun PLTMH, namun tidak semuanya berhasil dimanfaatkan sebagai energi listrik alternatif mengingat biaya pembangunan yang lumayan besar.  Diperlukan ratusan juta hingga miliran rupiah untuk merealisasikannya. Anggaran pembangunan pemerintah daerah yang terbatas salah satu penyebabnya. Mengharapkan dana pembangunan dari lembaga donor ataupun menggunakan dana CSR perusahaan publik sama sulitnya. Sehingga pilihan pendanaan yang paling masuk akal bagi masyarakat adalah dengan membiayai sendiri pembangunan pembangkit listrik energi terbarukan tersebut dengan harga yang terjangkau.

Benarkah PLTMH dapat dibangun secara swadaya dengan biaya yang murah? Secara matematis hal tersebut dapat dilakukan. Hitung saja biaya pembangunan PLTMH dibagi dengan jumlah rumah calon penerima manfaat.  Didapat angka yang harus ditanggung oleh masing-masing rumah.  Tentunya semakin banyak rumah, jumlah pertanggungan akan semakin kecil.  Dana yang harus ditanggung setiap rumah dapat diangsur hingga beberapa bulan lamanya sesuai dengan kemampuan. Pinjaman kolektif kepada lembaga keuangan bisa saja dilakukan. Pun jika dana yang terkumpul sesuai kemampuan masih tidak mencukupi, mencari dana bantuan tambahan kepada pemerintah daerah setempat tidak ada salahnya dilakukan.

Biaya investasi pembangunan PLTMH memang relatif besar. Namun jika dihitung biaya operasional setelah dioperasikan justru sangat kecil sebab pembangkit listrik ini sama sekali tidak menggunakan BBM.  Ambil contoh di atas. Jika dalam 1 desa terdapat 50 buah genset.  Maka ketika PLTMH sudah beroperasi dalam 1 bulan desa tersebut berhasil menghemat sebanyak 2 liter x 50 genset x 30 hari = 3000 liter solar.  Artinya pemerintah sudah berhasil mengurangi subsidi BBM dan tidak perlu repot lagi  melakukan pembatasan BBM bersubsidi di desa mereka. Para penggiat lingkungan tentu dapat sedikit bernafas lega begitu tahu bahwa ada 50 buah genset sumber polusi suara dan udara peminum solar yang diistirahatkan ketika PLTMH berhasil menerangi desa kelak.  Sehingga ketika ada masyarakat desa yang tinggal di pedalaman mendambakan listrik kenapa tidak kita fasilitasi keinginan mereka.

Informasi lebih lanjut :
Email : lembagaenergihijau@yahoo.com
Hp. 081345039789

Senin, 18 Maret 2013

Pak Aci, Penjaga Pohon Tengkawang Yang Terlewatkan


Pak Aci dan Bibit Tengkawang
Sosok seperti pak Aci sungguh langka. Kakek yang lahir 80-an tahun silam ini masih terlihat sehat dan bersemangat, terlebih bila diajak bicara tentang pohon tengkawang bicaranya pun menjadi berapi-api. Di pedalaman Kalimantan Barat yang hutannya kini hampir sekarat dibabat para pemegang HPH dan maraknya konversi hutan menjadi areal perkebunan sawit, rasanya sulit menjumpai orang yang bertekat mempertahankan lahan hutan hingga hingga akhir hayatnya. Apalagi hutan yang dipertahankan adalah lahan yang ditumbuhi pohon tengkawang (shorea spp.).  Perlu diketahui, pohon tengkawang adalah pohon khas kalimantan yang mempunyai nilai ekonomis tinggi, buahnya menghasilkan minyak tengkawang dan batang pohonnya memiliki kayu berkualitas. Di dunia industri, minyak tengkawang digunakan sebagai bahan pengganti lemak coklat, bahan farmasi dan kosmetika. Meskipun buah tengkawang memiliki harga jual, namun tengkawang tidak berbuah setiap tahun sehingga banyak yang tergiur menebang pohon tengkawang untuk dijadikan papan maupun balok kayu  atau dijual kepada pihak lain.
Pohon Tenngkawang dapat menjulang hingga 30 m

Tengkawang dapat tumbuh hingga tinggi 30 meter dengan garis tengah 2 meter.

Biji Tengkawang menghasilkan minyak
Buah Tengkawang
Tidak kurang dari 700 batang pohon tengkawang yang tumbuh di puluhan hektare lahan yang mengelilingi pemukiman pak Aci di Dusun Nuak, Desa Rirang Jati, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Kecintaan pak Aci terhadap pohon tengkawang telah dimulai sejak lama. Sebagian besar pohon tengkawang  ditanamnya sendiri, sebagian yang lainnya diperoleh dengan membeli dan warisan orangtuanya.  Cukup sederhana alasan pak Aci tidak mau menebang sebatangpun pohon tengkawang miliknya. Ia khawatir kampungnya suatu saat akan dilanda banjir jika hutan-hutan yang ada ditebang.  Maklum saja kampungnya terletak di tepian Sungai Nanga Taman yang di kiri-kanan sungai ditumbuhi pohon tengkawang milik pak Aci. Jauh sebelum orang-orang mengkampanyekan tentang pelestarian hutan, tanpa mengetahui bahwa pohon tengkawang telah dilindungi oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no. 7 tahun 1999 tenyata pak Aci sudah melaksanakannya tanpa gembar-gembor. Sepertinya pak Aci layak dinobatkan sebagai penjaga pohon Tengkawang yang terlewatkan, sebab tak banyak yang mewartakan sepak terjang pak Aci kepada dunia luar.

Hutan dibabat (ilustrasi)
Kini ditengah gempuran perluasan perkebunan sawit yang serakah serta tuntutan ekonomi yang semakin menghimpit, rasanya semangat dan tekad bulat dari pak Aci untuk melestarikan hutan tengkawang patut kita apresiasi. Jangan coba-coba menebang pohon tengkawangnya, "Saya juga akan menebang tubuh orang tersebut," demikian pak Aci berkata dengan mimik serius di rumahnya yang bersahaja.   Bahkan anak-anaknya saja jika hendak memerlukan kayu untuk membangun rumah harus membeli ke tempat lain ketimbang diizinkan menebang pohon tengkawang milik ayah mereka sendiri walau hanya 1 batang. Luar biasa!

Entah apa yang akan terjadi dengan hutan Tengkawangnya jika pak Aci telah tiada kelak...


 

Selasa, 26 Februari 2013

Menggali Nilai Tambah Ekonomis Warga Setelah PLTMH

Dibangunnya Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Dusun Sangke, Desa Meragun, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau - Kalimantan Barat tentu saja banyak membawa perubahan berarti bagi warga penghuni 150 rumah pelanggan PLTMH yang tersebar di 4 (empat) pemukiman dan terbentang sepanjang 4 km tersebut.

Secara matematis setiap bulannya penduduk dusun mampu menghemat sekitar 3.000 liter solar akibat mereka mengistirahatkan 50an unit mesin genset tenaga diesel yang rata-rata menghabiskan 2 liter solar/unit/3-jam/malam.  Ini berarti secara nyata mereka telah mendukung pemerintah untuk menghemat pemakaian BBM. Dengan harga solar Rp. 11.000,-/liter di lokasi maka mereka berhasil menunda pengeluaran untuk BBM sebesar Rp. 33.000.000,-/ bulan. Tentunya dana tersebut dapat dialokasikan untuk biaya pendidikan maupun kesehatan penduduk.

Dari sisi lain, dengan dioperasikannya PLTMH suara bising yang dihasilkan dari mesin genset berhasil dihilangkan, belum lagi polusi udara yang dihasilkan dapur pembakaran mesin diesel secara otomatis turut sirna. Jangka waktu lampu menyala yang semula paling lama 3 (tiga) jam kini menjadi 12 (jam) setiap malam turut memberikan peluang besar bagi penduduk untuk memaksimal upaya ekonomis mereka, seperti kerajinan  anyaman bambu atau rotan yangn tidak sempat mereka kerjakan pada siang hari sebab harus pergi ke ladang. Akses mendapatkan informasi dan hiburan melaui televisipun menjadi lama waktunya.

Terbentuknya Badan Pengelola PLTMH secara swadaya oleh penduduk dusun memberikan andil bagi penggorganisasian penduduk dalam menghimpun dana masyarakat.  Dengan biaya operasional yang kecil tentunya PLTMH berpeluang sebagai sumber Pendapatan Asli Desa (PADes), yang nantinya dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembangunan maupun kegiatan sosial masyarakat lainnya.

Wisata alam dan wisata edukasi

Hal lain adalah dimanfaatkannya PLTMH sebagai daya tarik pariwisata lokal. PLTMH yang dibangun di lokasi air terjun Sirin Punti mereka jadikan salah satu tujuan wisatawan lokal untuk mengunjungi Dusun Sangke. Dari Spanduk yang dipasang di Ibukota Kecamatan Nanga Taman, selain wisata alam berupa air terjun dan taman hutan mereka juga menawarkan wisata edukasi berupa PLTMH di lokasi tersebut.  Ternyata setelah PLTMH mereka terus menggali nilai tambah ekonomisnya. Menarik ya!


Minggu, 13 Januari 2013

Kelembagaan Pengelola yang Mantap Kunci Lestarinya PLTMH (2)

Pertemuan kali ini terasa berbeda dan  istimewa. Pertemuan yang digelar 2 (dua) hari berturut-turut  ini adalah lanjutan dari pertemuan yang telah dilaksanakan sebelumnya (lihat : Pengelola yang Mantap Kunci Lestarinya PLTMH (1)). Bertajuk Pelatihan Badan Pengelola PLTMH Sirin Punti, dihari pertama tidak hanya Pengelola PLTMH saja (Badan Pembina dan Badan Pengelola) yang hadir, namun juga turut datang perwakilan dari pelanggan PLTMH termasuk kaum perempuan.

Pertemuan istimewa

Adapun materi Pelatihan Badan Pengelola PLTMH Sirin Punti selengkapnya adalah :
  1. Bina Suasana
  2. Konsepsi Hutan Kemasyarakatan
  3. Konsepsi PLTMH
  4. Struktur Organisasi
  5. Tupoksi Badan Pembina dan Badan Pengelola
  6. Aturan dan Sanksi
  7. AD/ART Badan Pengelola PLTMH Sirin Punti
  8. Perdes PLTMH
  9. Adminitrasi dan Keuangan
  10. Praktek Administrasi dan Keuangan*
  11. Rencana Kerja Tindak lanjut (RKTL)
* Praktek untuk operator PLTMH telah dilaksanakan sebelumnya berupa OJT (On the Job Training)

Hutan Kemasyarakatan

Sebagai narasumber adalah Abang Amirullah, Iwan Supardi dan Suhartian dari Lembaga Energi Hijau yang secara bergantian menyampaikan materi.  Selain itu Imanulhuda dari PRCF Indonesia (People Resources and Conservation Foundation) sengaja dihadirkan untuk menyampaikan materi Konsepsi Hutan Kemasyarakatan, salah satu tujuannya adalah agar masyarakat mendapatkan legalitas untuk mengelola hutan dan melestarikannya.

 Proyektor menggunakan listrik PLTMH

Tidak seperti pertemuan sebelumnya, maka Pelatihan ini sudah menggunakan Proyektor yang listriknya berasal dari PLTMH. Ya! PLTMH Sirin Punti sudah beroperasi (lihat : Air Terjun Sirin Punti Akhirnya Menerangi Desa) hal ini yang membuat pertemuan menjadi istimewa dan bergairah.  Sehingga pada saat membahas kembali mengenai isu pencurian listrik, seluruh peserta sepakat menjatuhkan sanksi seberat-beratnya kepada pelaku, termasuk pemberlakuan hukum adat setempat. Pastinya seluruh peserta menyadari bahwa PLTMH yang mereka miliki harus dapat terus beroperasi tanpa gangguan.

 Pentingnya tertib administrasi

Dihari kedua pelatihan, materi yang disampaikan sudah mengarah pada penguatan kelembangaan Pengelola PLTMH akan pentingnya tertib administrasi, termasuk menyusun draft AD/ART sebagai pondasi legalitas kelembagaan Pengelola PLTMH dan Perdes PLTMH untuk legalitas pengelolaan PLTMH termasuk pengelolaan iuran dan pelestarian hutan di kawasan PLTMH Sirin Punti.  Juga disampaikan administrasi pelaporan dan pertanggungjawaban sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas Badan pengelola PLTMH.

 Praktek administrasi dan keuangan

Selanjutnya Badan Pengelola PLTMH Sirin Punti yang beralamat di Dusun Sangke, Desa Meragun, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau - Kalimantan Barat menyusun Rencana Kerja Tindak lanjut (RKTL) untuk 1 (satu) tahun ke depan.

On The Job Training bagi Operator lokal

Seluruh peserta pelatihan tentu berharap agar semua materi pelatihan dapat diterapkan sehingga kelembagaan Badan Pengelola PLTMH menjadi mantap, selanjutnya dapat mengelola PLTMH dengan baik sehingga lestari.  Semoga!