Pertemuan kali ini terasa berbeda dan istimewa. Pertemuan yang digelar 2 (dua) hari berturut-turut ini adalah lanjutan dari pertemuan yang telah dilaksanakan sebelumnya (lihat : Pengelola yang Mantap Kunci Lestarinya PLTMH (1)). Bertajuk Pelatihan Badan Pengelola PLTMH Sirin Punti, dihari pertama tidak hanya Pengelola PLTMH saja (Badan Pembina dan Badan Pengelola) yang hadir, namun juga turut datang perwakilan dari pelanggan PLTMH termasuk kaum perempuan.
Pertemuan istimewa
- Bina Suasana
- Konsepsi Hutan Kemasyarakatan
- Konsepsi PLTMH
- Struktur Organisasi
- Tupoksi Badan Pembina dan Badan Pengelola
- Aturan dan Sanksi
- AD/ART Badan Pengelola PLTMH Sirin Punti
- Perdes PLTMH
- Adminitrasi dan Keuangan
- Praktek Administrasi dan Keuangan*
- Rencana Kerja Tindak lanjut (RKTL)
Hutan Kemasyarakatan
Sebagai narasumber adalah Abang Amirullah, Iwan Supardi dan Suhartian dari Lembaga Energi Hijau yang secara bergantian menyampaikan materi. Selain itu Imanulhuda dari PRCF Indonesia (People Resources and Conservation Foundation) sengaja dihadirkan untuk menyampaikan materi Konsepsi Hutan Kemasyarakatan, salah satu tujuannya adalah agar masyarakat mendapatkan legalitas untuk mengelola hutan dan melestarikannya.
Proyektor menggunakan listrik PLTMH
Tidak seperti pertemuan sebelumnya, maka Pelatihan ini sudah menggunakan Proyektor yang listriknya berasal dari PLTMH. Ya! PLTMH Sirin Punti sudah beroperasi (lihat : Air Terjun Sirin Punti Akhirnya Menerangi Desa) hal ini yang membuat pertemuan menjadi istimewa dan bergairah. Sehingga pada saat membahas kembali mengenai isu pencurian listrik, seluruh peserta sepakat menjatuhkan sanksi seberat-beratnya kepada pelaku, termasuk pemberlakuan hukum adat setempat. Pastinya seluruh peserta menyadari bahwa PLTMH yang mereka miliki harus dapat terus beroperasi tanpa gangguan.
Pentingnya tertib administrasi
Dihari kedua pelatihan, materi yang disampaikan sudah mengarah pada penguatan kelembangaan Pengelola PLTMH akan pentingnya tertib administrasi, termasuk menyusun draft AD/ART sebagai pondasi legalitas kelembagaan Pengelola PLTMH dan Perdes PLTMH untuk legalitas pengelolaan PLTMH termasuk pengelolaan iuran dan pelestarian hutan di kawasan PLTMH Sirin Punti. Juga disampaikan administrasi pelaporan dan pertanggungjawaban sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas Badan pengelola PLTMH.
Praktek administrasi dan keuangan
Selanjutnya Badan Pengelola PLTMH Sirin Punti yang beralamat di Dusun Sangke, Desa Meragun, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau - Kalimantan Barat menyusun Rencana Kerja Tindak lanjut (RKTL) untuk 1 (satu) tahun ke depan.
On The Job Training bagi Operator lokal
Seluruh peserta pelatihan tentu berharap agar semua materi pelatihan dapat diterapkan sehingga kelembagaan Badan Pengelola PLTMH menjadi mantap, selanjutnya dapat mengelola PLTMH dengan baik sehingga lestari. Semoga!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar