Senin, 05 Desember 2011

Astaga! Hutan Sumatera dan Hutan Kalimantan Akan Punah Pada Tahun 2022. Sehingga Indonesia di anugerahi Certificate Guinnes World Records sebagai Perusak Hutan Tercepat di Dunia

Astaga! Berarti  11 tahun lagi dari tahun 2011 ini Hutan Sumatera dan Hutan Kalimantan akan tinggal kenangan.  Tidak main-main, yang menyatakan demikian adalah lembaga dunia PBB.

Berdasarkan data-data dari Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), tahun 2000 hingga 2005, rata-rata perhari  5,1 km2 hutan Indonesia hilang (rusak).  Dengan menghitung rata-rata kerusakan hutan Indonesia pada tahun 2002 PBB, merilis Hutan Sumatera dan Hutan Kalimantan akan punah pada tahun 2032.  Namun rilis resmi PBB tersebut di ralat pada tahun 2007.  Hal tersebut di latar belakangi oleh pengrusakan dan pengundulan hutan yang berjalan jauh lebih cepat dari yang di perkirakan, sehingga rilis resmi terbaru PBB menyatakan hutan di Sumatera dan Hutan Kalimantan diperkirakan punah pada tahun 2022.  Wow, hutan Indonesia mendapat discount 10 tahun lebih cepat punah!


Hutan Indonesia merupakan bagian penting dari paru – paru kehidupan dunia. Kelestarian hutan Indonesia tidak hanya penting untuk bangsa Indonesia, namun juga bagi bangsa lain di seluruh dunia. Luas kawasan hutan di 30 provinsi Indonesia, berdasarkan penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan pada tahu 2007, mencapai 112,3 juta ha. Sedangkan luas kawasan hutan di tiga provinsi lainya ( Riau, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Tengah ), masih mengacu kepada kepada Tata Guna Hutan Kesepakatan ( TGHK ). Luasnya mencapai 24,76 juta ha. Terdiri dari 15,30 juta ha kawasan hutan di Kalimantan Tengah dan 9,46 juta ha di Riau, dan Kepulauan Riau.

Badan planologi nasional ( BPN ) tahun 2007, menyatakan hutan di tiga wilayah tersebut sekarang ini dalam kondisi sangat kritis. Kawasan hutan yang terdegradasi di Indonesia mencapai 59,62 juta ha yang di sebabkan oleh aktivitas Pembalakan Liar ( Ilegal Logging ), konservasi kawasan hutan menjadi perkebunan sawit, karet dan juga kebakaran hutan.

Laju degradasi hutan di Indonesia pada periode 1982-1990 mencapai 0,9 juta ha per tahun. Memasuki periode 1990-1997 telah mencapai 1,8 juta ha per tahun. Kondisi miris tersebut berlanjut pada periode 1997-2000, dimana kerusakan hutan mencapai 2,83 juta ha per tahun. Sedangkan pada periode 2000-2006 mencapai 1,08 juta ha per tahun.

Semakin berkurangnya tutupan hutan mengakibatkan sebagian besar wilayah Indonesia rentan terhadap bencana ekologis (ecological disaster) seperti bencana kekeringan, banjir dan tanah longsor. Berdasarkan informasi dari Bakornas Penanggulangan Bencana, sejak 1998 hingga pertengahan 2003 tercatat telah terjadi 647 bencana akibat kerusakan hutan dengan 2.022 korban jiwa. Sebesar 85 persen bencana yang terjadi tersebut merupakan bencana banjir dan tanah longsor. Provinsi Riau merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang laju degradasi hutanya tergolong sangat tinggi.

Selama dua tahun terakhir kerusakan hutanya mencapai 3,7 juta ha. Sedangkan penutupan lahan berupa hutan mencapai 8.597.757 ha. Kawasan hutan di provinsi Riau berdasarkan TGHK, terdiri dari Hutan Lindung (HL) 390.000 ha, Kawasan Suaka Alam dan Pelestarian Alam (KSPA) daratan seluas 410.908 ha, Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.960.128 ha, dan Hutan Produksi Tetap (HPT) seluas 1.873.632 ha.

Berdasarka data Bappedalda Riau, luas hutan alam yang tersisa tinggal sekitar 1 juta ha. Intruksi Presiden (inpres) No 4 Tahun 2005, tentang pemberantasan Penebangan Kayu Secara iIlegal di Kawasan Hutan dan Peredaranya, seolah tidak membuat takut para pembalak hutan dan kayu illegal, suatu hal yang sangat Ironis tentunya.

Fenomena yang nyaris serupa, juga terjadi di Provinsi Jawa Barat.  Berdasarkan data Perum Perhutani Unit III Jabar, luas reboisasi rutin lebih kecil daripada luas reboisasi pembangunan. Luas reboisasi rutin di perkirakan 1.028 ha dan luas reboisasi pembangunan 40.802 ha. Dari berbagai jenis gangguan keamanan hutan, perusakan tanaman (pohon) merupakan gangguan terbesar di banding pencurian pohon yang mencapai 150.690 pohon. Sedangkan dari kebakaran yang terjadi 586 ha hutan tercatat 4.887 pohon musnah.

Tidak mengherankan jika pada tahun 2008 yang lalu Indonesia di anugerahi Certificate Guinnes World Records sebagai Perusak Hutan Tercepat di Dunia. (….aih! mau berbangga hati atau malu hati atas prestasi ini?)

Sertifikat itu…

Menilik lemahnya pemerintah dalah memberantas para pelaku ‘Kejahatan Hutan‘ (pembalakan liar dan illegal logging), kemungkinan besar pada masa mendatang hutan di Indonesia hanya bisa kita lihat keberadaanya di MUSEUM. Tentu ini harus wajib menjadi bahan pemikiran untuk para Penyelenggara Negara di Republik ini, kalau tidak ingin ramalan dari PBB tersebut menjadi kenyataan……………………..

Narasumber :  DreamIndonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar