Sabtu, 21 Januari 2012

Hutang Indonesia Dialihkan Menjadi Program Konservasi Hutan Tropis

Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat, Kamis menandatangani kesepakatan pengalihan utang (debt-for-nature swap) dalam kerangka Tropical Forest Conservation Act 2 senilai 28,5 juta dolar AS.

Pemerintah Indonesia diwakili oleh Kementerian Kehutanan dan Kementerian Keuangan, sedangkan Pemerintah Amerika Serikat diwakili oleh Kedutaan Amerika Serikat.

Penandatanganan Swap Fee Agreement


"Kerjasama kedua negara melalui program TFCA 2 ini akan memberikan kontribusi kepada komitmen Pemerintah Indonesia dalam rangka melindungi hutan dan keanekaragaman hayati," kata Dirjen PHKA Kementrian Kehutanan, Darori di Jakarta Kamis.
 
Debt-for-nature swap adalah pengalihan utang yang digunakan untuk membiayai program konservasi keanekaragaman hayati dan hutan tropis.

Kesepakatan ini diatur dalam US Tropical Forest Conservation Act (TFCA), dimana Pemerintah Amerika dapat mengalihkan hutang dari negara-negara yang memiliki hutan tropis untuk tujuan konservasi hutan.

Dalam mengimplementasikan program TFCA 2 tersebut, kedua negara didukung oleh dua swap partners, yaitu The Nature Conservancy dan WWF.

Komitmen pemerintah daerah terhadap konservasi area hutan yang luas disertai dengan keanekaragaman hayati dan kandungan karbon yang tinggi menjadikan ketiga Kabupaten tersebut terpilih untuk menjadi model dalam pelaksanaan program TFCA 2.

Pelaksanaan program akan melibatkan berbagai pihak, khususnya masyarakat madani yang akan berperan sebagai pelaksana program, yang difasilitasi oleh administrator yang akan ditetapkan kemudian.

"Kesepakatan TFCA 2 adalah lompatan besar dalam upaya konservasi. WWF bangga menjadi bagian dari program yang tata kelolanya dilakukan bersama-sama oleh pemerintah dan masyarakat madani," kata CEO WWF Indonesia, Dr Efransjah.

Dari kesepakatan ini, akan melahirkan model-model konservasi hutan tropis dan mitigasi perubahan iklim untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

Saat ini kegiatan itu difokuskan terlebih dahulu di tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Berau dan Kutai Barat di Provinsi Kalimantan Timur, dan Kabupaten Kapuas Hulu di Provinsi Kalimantan Barat.

Sebelumnya, TFCA I telah disepakati pada 30 Juni 2009 dimana Pemerintah Amerika mengalihkan utang Indonesia sebesar 19,6 juta dolar untuk konservasi hutan yang fokus pada 13 taman nasional di Pulau Sumatera.

Kegiatan itu didukung oleh Conservation Internasional dan Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (KEHATI).

Narasumber : Republika.co.id/foto : WWF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar