Kamis, 15 Maret 2012

Membangun PLTMH untuk mendukung Pelestarian Hutan dan Sumber Air

Meskipun tidak ada data yang terperinci, namun tentunya semua menyadari dan setuju bahwa ada ribuan desa di negeri ini yang belum menikmati fasilitas listrik dari PLN.  Hal ini salah satunya dikarenakan banyak lokasi desa yang terpencil dengan akses jalan yang sulit ditempuh, sehingga menyebabkan biaya tinggi bagi PLN jika hendak mengalirkan listrik ke desa mereka. Sementara kemampuan daya PLN (Perusahaan Listrik Negara) yang terbatas juga menjadi kendala, mengingat dibeberapa daerah masih didapati listrik yang 'byar pet'.

Untuk memenuhi kebutuhan akan listrik, warga desa bergantung kepada pembangkit listrik (genset) berbahan bakar solar. Namun tidak semua rumah mempunyai genset, hanya warga yang mampu yang memilikinya. Setiap genset menghabiskan dana cukup besar  setiap bulan agar listrik dapat menyala minimal selama 4 (empat) jam setiap malam. Biaya tersebut untuk membeli solar dan suku cadang mesin diesel. Namun tak jarang solar sulit di dapat, kalaupun ada harganya dapat mencapai 3 (tiga) kali lipat dari harga normal. Pelita minyak tanah sudah tidak pernah dipergunakan lagi, sebab minyak tanah sudah sangat langka. Sehingga malam-malam di perdesaan pedalaman lebih banyak dalam kegelapan. Anak-anakpun tidak pernah belajar pada waktu malam hari karena tidak ada penerangan.

Dilain pihak, hutan yang merupakan kawasan tempat tinggal sebagian besar warga desa semakin terancam keberadaanya oleh deforestasi untuk kayu, pertanian dan perkebunan. Dengan bertambahnya jumlah penduduk, permintaan lahan juga akan meningkat sehingga ada beberapa perubahan fungsi dari kawasan hutan yang digunakan untuk lahan pertanian atau berubah menjadi semak karena pohonnya ditebang. Pembukaan hutan dengan dalih perkebunan sungguh mengkhawatirkan. Puluhan ribu hektar hutan secara perlahan digunduli untuk ditanami budidaya perkebunan terutama kelapa sawit. Secara perlahan masyarakat desa mulai mendapati sungai di lingkungannya menjadi keruh akibat gerusan tanah yang terbuka, bahkan ada beberapa anak sungai yang mulai mengering. Banjir yang melanda desa mereka datang lebih kerap dan lebih dalam dari biasanya akibat berkurangnya hutan yang mampu meresap air hujan. Belum lagi jalan yang rusak dan berlobang akibat setiap hari dibebani kendaraan pengangkut komoditas perkebunan yang 'over load'. Sementara ancaman dari illegal logging tidak kalah mengkhawatirkan bagi kelestarian hutan.

Pembukaan hutan untuk perkebunan di kawasan daerah aliran sungai

Seperti diketahui bahwa pembukaan lahan hutan yang luas, akan membuat dampak bagi perubahan fungsi kawasan hutan itu sendiri terutama fungsi hutan dalam menyediakan sumber daya air, energi, penyedia oksigen, penyaring karbon dan konservasi keanekaragaman hayati.

Salah satu solusi dari permasalahan di atas adalah memanfaatkan sumberdaya alam, khususnya potensi air terjun yang banyak terdapat dikawasan hutan pedalaman untuk dijadikan energi alternatif. Air terjun dengan potensi debit air dan beda tinggi (head) yang mencukupi dapat menghasilkan energi listrik. Energi listrik dibangkitkan oleh aliran air yang jatuh dari ketinggian tertentu, memutar kincir (turbin) sedemikan rupa sehingga turbin tersebut mampu memutar generator listrik. Listrik yang dihasilkan dari potensi air ini lebih sering disebut sebagai PLTMH (Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro).


Potensi air untuk energi alternatif

Adapun beberapa manfaat pembangunan PLTMH antara lain adalah :
  • Menjadi energi alternatif pengganti listrik untuk penerangan di desa-desa terpencil yang tidak tersentuh jaringan PLN.
  • Penerima manfaat (penduduk desa) yang langsung merasakan manfaat dari potensi air  tentunya akan berupaya untuk menjaga ketersediaan air sepanjang tahun dengan jalan melestarikan kawasan hutan sebagai kawasan penyangga air di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dimanfaatkan.  Di beberapa Desa yang telah membangun PLTMH biasanya membuat Hukum Adat untuk menjaga kelestarian hutan yang diperkuat dengan Perdes perlindungan hutan sebagai kawasan penyangga air. Juga berarti menjaga fungsi hutan dalam menyediakan sumber daya air, energi, penyedia oksigen, penyaring karbon dan konservasi keanekaragaman hayati.
  • PLTMH menggantikan penggunaan mesin genset diesel. Dapat mengurangi emisi karbon akibat pembakaran bahan bakar fosil solar. Dalam satu desa biasanya didapati sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) buah mesin genset diesel. 
  • Digantikannya peran mesin genset diesel dengan PLTMH sekaligus merupakan penghematan pemakaian BBM solar yang cukup besar.  Sehingga dana yang sedianya untuk membeli solar dan biaya operasional genset dapat dialokasikan untuk kebutuhan lain, seperti pendidikan, kesehatan atau kebutuhan ekonomi lainnya.
  • Penguatan kelembagaan kelompok pengelola listrik desa dan kelompok pelestarian PLTMH yang berkelanjutan.
  • PLTMH yang dikelola dengan baik dapat menjadi sumber PADes (Pendapatan Asli Desa).
Namun belum semua potensi sumber air yang ada dapat dimanfaatkan. Hal ini terkait dengan nilai investasi pembangunan sebuah PLTMH. Masih banyak daerah yang belum mampu meng-anggarkan  dana untuk PLTMH, meskipun disadari bahwa pembangunan PLTMH dapat dijadikan alasan tepat untuk mendukung pelestarian hutan dan sumber air. Padahal beberapa skema pendanaan dapat ditempuh, diantaranya sharing Pemda dengan pihak lain seperti penggunaan dana CSR perusahaan di wilayah mereka, mengajukan pendanaan kepada lembaga donor ataupun murni swadaya masyarakat.

Baca selengkapnya tentang PLTMH di link ini : Panduan Sederhana Membangun PLTMH

Untuk itu kami dari Lembaga Energi Hijau siap untuk memfasilitasi desa, Pemda atau pihak lain dalam hal studi kelayakan, perencanaan, pembangunan hingga pelestarian PLTMH dengan menggunakan teknologi tepat guna, low budget dan berbasis pemberdayaan masyarakat lokal.  Silahkan menghubungi kami melalui email: lembagaenergihijau@yahoo.com.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar